| Penulis | : Fitri Zaelina, S.E.I., M.E.K, Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I, Hasan Al Banna, SEI., M.E |
| Tebal | : 152 halaman |
| Ukuran | : 15.5 x 23 cm |
| Kertas Isi | : HVS |
| Sampul | : softcover |
| ISBN | : |
| Versi Ebook | : |
| Tahun Terbit | : 2026 |
| Penerbit | : Bacaan Media |
Deskripsi:
Pembentukan OJK bertujuan menciptakan sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih terintegrasi. OJK tidak hanya mengawasi perbankan, tetapi juga pasar modal, industri keuangan nonbank, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Pengawasan yang terintegrasi menjadi penting karena perkembangan sektor keuangan semakin kompleks dan hubungan antarindustri keuangan semakin erat.
Meskipun fungsi pengawasan mikroprudensial dialihkan kepada OJK, Bank Indonesia tetap memiliki peran penting dalam sistem keuangan nasional. Bank Indonesia tetap bertanggung jawab dalam bidang kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, serta pengaturan dan pengembangan sistem pembayaran.